HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera. Seorang tersangka, Berinisial TA (25), seorang ibu rumah tangga, diamankan bersama barang bukti sabu seberat dua paket serta sejumlah alat transaksi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKP Hardi Yasmar, S.H., Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu timbangan digital berwarna silver, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
“Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Hardi Yasmar.
TA, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Selatan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pelaku terancam pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung beratnya peran dan jumlah peredaran sabu yang terlibat.
Kapolres Pesisir Selatan memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan toleransi dengan segala bentuk peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan aktif membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.(***)