HARIAN SUMBAR,Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (49), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 2 Agustus 2025.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah rumah di Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban.
Setelah dilakukan penangkapan, tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang persetubuhan dengan wanita penyandang disabilitas.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.(***)