DomaiNesia
Berita  

Operasi Pekat Singgalang Seorang Nelayan di amankan dengan Kasus Togel

Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan– Seorang nelayan berinisial TK (40) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menjalankan praktik perjudian jenis Togel Online di sebuah kedai kopi di kawasan Rimbo Panjang, Kampung Laban, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai. Pelaku diringkus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan pada Senin (16/2/2026) malam.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB ini bermula dari operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang tengah digencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Tim Opsnal yang melakukan patroli curiga dengan aktivitas pria yang akrab disapa Toni tersebut di sebuah kedai milik Doni.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang asyik menerima pesanan angka togel dari para pemasang (bandar darat). Pelaku tercatat menggunakan dua situs judi online ternama, yakni Imperial Toto dengan akun Hyuganas dan Alexis Togel dengan akun Keongra. Para pemasang memasang taruhan dengan cara manual, yakni menuliskan angka di kertas kerpekan atau kertas ceki warna kuning. Setelah itu, TK memasukkan angka tersebut ke dalam akun situs togel miliknya yang sudah berisi deposit.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantaro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang menjual dan memasangkan nomor togel putaran Hongkong.

“Kami amankan pelaku di sebuah kedai kopi. Dari tangannya, kami menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian,” ujar AKP Yogie, Selasa (17/2/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut antara lain satu unit handphone merk Infinix Smart 8 warna putih, uang tunai sebesar Rp409.000 yang diduga hasil penjualan togel, tujuh lembar kertas kerpekan berisi coretan angka-angka togel, serta aplikasi DANA dengan nomor 081365399xxx atas nama TK yang digunakan untuk transaksi deposit.

“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yogie.

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, judi juga merusak moral dan ekonomi keluarga.(*)

Penulis: Rega Desfinal ST Editor: HARIAN SUMBAR