DomaiNesia
Berita  

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Adakan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H.,

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan slogan Jaksa Sahabat Guru yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Di Balai Selasa Rova Yofirsta, S.H., Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan dan Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan serta diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SD, MIN, SMP, dan SMA, SMK, dan MAN se-Kabupaten Pesisir Selatan, serta jajaran jaksa dan staf pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Darmawi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah terkait pengelolaan keuangan sekolah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas pelaksanaan bimbingan teknis ini. Melalui kegiatan ini, kepala sekolah mendapatkan pencerahan agar pengelolaan dana pendidikan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” sambut Darmawi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan melalui program ‘Jaksa Sahabat Guru’,” ucap Radyan.

Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Rido Pradana, S.H., M.H. selaku Kasubsi I Intelijen dan Berliana Suzeta, S.H. selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.

Dalam pemaparannya, Rido Pradana, S.H., M.H. menjelaskan terkait mitigasi risiko tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk prinsip-prinsip pengelolaan dana, larangan penggunaan dana, serta area rawan terjadinya korupsi di lingkungan sekolah.

“Kami akan menindak Kepala Sekolah dan jajarannya apabila melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana BOS. Semua Dana BOS harus dikelola berdasarkan prinsip dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku “ tegas Rido.

Sementara itu, Berliana Suzeta, S.H. menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ada permasalahan dan ingin menghindari resiko tindak pidana korupsi, maka kami selaku Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangannya dapat mendampingi secara hukum pengelolaan Dana BOS “, ucap Zeta.

Dalam penutupanya, acara ditutup oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Vananda Putra, S.H., M.H. yang menyampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para kepala sekolah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan pendidikan, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Penulis: HARIAN SUMBAR Editor: HARIAN SUMBAR