HARIAN SUMBAR, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”. MK menjelaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK. Kerugian negara juga harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. MK juga menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam hukum Indonesia merupakan delik materiil, sehingga harus ada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara. Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.(dikutip dari kumparan.com)
Terpisah di DPRD Pesisir Selatan dari tahun 2021 tercatat adanya temuan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali menyeret DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam sorotan publik. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada 2024, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran mencapai Rp 2,2 miliar.
Temuan tersebut menambah panjang daftar dugaan pemborosan di DPRD Pessel. Sejak 2021, lembaga auditor negara ini berulang kali mencatat adanya kelebihan pembayaran tunjangan, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi nyata, hingga klaim penginapan fiktif. Dari hasil pemeriksaan terbaru, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif, reses, dan penunjang operasional DPRD sebesar Rp 1,92 miliar. Hal itu terjadi karena Pemkab Pesisir Selatan salah menetapkan kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Seharusnya, berdasarkan perhitungan BPK, KKD Pessel masuk kategori “rendah”. Namun Pemkab menetapkan kategori “sedang”. Akibatnya, standar tunjangan dan operasional anggota dewan dibayar lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. Jika ditelusuri lebih jauh, temuan serupa sebenarnya bukan hal baru.
Sejak 2021, DPRD Pessel kerap mendapat catatan merah dari BPK terkait perjalanan dinas: Tahun 2021 – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas sekitar Rp 227 juta. DPRD mengaku telah mengembalikan dana ke kas daerah. Tahun 2022 – Ditemukan dugaan SPJ fiktif perjalanan dinas senilai lebih dari Rp 514 juta. Modusnya mulai dari klaim penginapan yang tidak pernah dilakukan hingga jumlah hari perjalanan yang melebihi ketentuan. Tahun 2023 – BPK kembali mengungkap klaim perjalanan dinas fiktif di tiga SKPD, termasuk Sekretariat DPRD, dengan nilai Rp 210,45 juta. Dan di tahun 2024 – LHP atas LKPD 2023 mencatat pemborosan terbesar, yakni Rp 2,2 miliar, terdiri dari kelebihan pembayaran tunjangan dan perjalanan dinas. Pola yang terulang menunjukkan persoalan sistemik dalam pengelolaan anggaran DPRD, khususnya pada aspek perjalanan dinas dan tunjangan.
Pengembalian Sebagian Dana Hingga kini, sebagian kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas daerah. Data BPK menyebutkan, sekitar Rp 29,4 juta dari kelebihan tunjangan dan Rp 46,65 juta dari perjalanan dinas telah disetorkan kembali. Namun, sisa dana yang belum dikembalikan masih mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Menanggapi temuan BPK, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra menyebut persoalan tersebut bukanlah tindakan kesengajaan untuk merugikan negara, melainkan akibat kesalahan teknis dalam perhitungan. “Ini lebih kepada salah perhitungan, terutama dalam penetapan kategori kemampuan keuangan daerah. Tidak ada niat untuk memperkaya diri atau merugikan negara. Kami sudah menindaklanjuti temuan itu sesuai rekomendasi BPK,” kata Ikhsan pada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sebagian dana yang dianggap kelebihan pembayaran juga sudah dikembalikan ke kas daerah. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Kalau ada kekurangan dalam administrasi, tentu akan kami perbaiki agar ke depan tidak terulang lagi,” ujarnya.(R)
