HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan–Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah klenteng di kawasan wisata Mandeh. Penegasan ini disampaikan menyusul keresahan masyarakat terkait bangunan bergaya klenteng yang viral di media sosial.
Menurut Hendrajoni, sejak isu tersebut mencuat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan langsung bergerak cepat dengan menelusuri aspek perizinan serta fungsi bangunan yang dipersoalkan.
“Pemda tidak pernah mengeluarkan izin klenteng,” kata Hendrajoni.
Ia menjelaskan, dari delapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan di kawasan itu, terdapat izin untuk fasilitas ibadah berupa masjid atau mushala, serta bangunan dengan fungsi kantor pribadi (private office owner).
Bangunan yang menjadi sorotan publik, lanjutnya, merupakan bagian dari izin kantor pribadi tersebut. Desainnya memang mengadopsi ornamen bernuansa Tionghoa sehingga sekilas menyerupai klenteng.
“Karena kantor private bentuknya seperti klenteng mini,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Hendrajoni menilai, perbedaan persepsi di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh tampilan fisik bangunan, bukan dari fungsi yang tercantum dalam dokumen resmi.
Untuk memastikan hal itu, ia telah menginstruksikan Wakil Bupati, Risnaldi Ibrahim, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan rapat koordinasi dan menelaah seluruh dokumen perizinan.
Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kejelasan informasi kepada publik sekaligus meredam polemik yang berkembang.
Hendrajoni menegaskan, setiap penerbitan izin bangunan di daerahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut karena berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah.
Menurut dia, kehadiran investor di kawasan Mandeh justru diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
“Jangan lagi dipolemikkan, niatnya untuk mengundang investasi masuk ke Pesisir Selatan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan menggelar rapat lanjutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan organisasi masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta menjaga kondusivitas daerah, khususnya di kawasan wisata Mandeh.
![]()
Lanjutnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Mandeh, yang belakangan viral di media sosial.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Dr. H. Risnaldi Ibrahim, S.Ag., M.M., M.H, langsung memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Kamis (23/4/2026), di ruang rapat Bupati.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab kegelisahan publik sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapat diikuti unsur terkait, di antaranya Asisten Pemkesra dr. H. Syahrizal Antoni, Kepala Badan Kesbangpol Marzan, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Kominfo Wendi, S.H., M.Hum.
![]()
Turut hadir pula Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ronald Bernando, Kepala Baperida Subchandri, Kepala Satpol PP Dongki Agung Pribumi, serta jajaran teknis dari perizinan, PUPR, dan lingkungan hidup.
Selain OPD, rapat juga melibatkan Camat Tarusan Nurlani dan para wali nagari di kawasan Mandeh, termasuk Wali Nagari Sungai Nyalo Muaro Aia Zuberkenedi, Wali Nagari Mandeh Mushendri, dan Wali Sungai Pinang Darmen.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada klarifikasi status bangunan yang disebut-sebut menyerupai rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak.
Wabup Risnaldi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan justru menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menelaah dokumen-dokumen perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, diketahui bahwa bangunan tersebut memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi sebagai kantor pribadi (private office owner).
“Dokumen perizinannya jelas, itu kantor, bukan rumah ibadah,” tegasnya.
Meski demikian, Wabup mengakui bahwa desain bangunan dengan nuansa ornamen Tionghoa memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Untuk itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya komunikasi yang lebih luas dan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama sekaligus menjaga kondusivitas daerah, khususnya di kawasan wisata Mandeh.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan aturan, transparansi, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Pada kesempatan berbeda dihadapan sidang paripurna DPRD sebelumnya Wabup Risnaldi juga sudah menjelaskan hal yang sama.
“Bahwa sesuai dengan PBG (IMB-red) bukan rumah ibadah tapi kantor, kalau berubah fungsi Pemda akan mengevakuasi PBG tersebut” tutupnya.(ADV)
