DomaiNesia
Berita  

Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan Lakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tim Tekab Darat Polres Pesisir Selatan

HARIANSUMBAR,Pesisir Selatan – Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial T (48) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/2).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang kuat mengenai keterlibatan tersangka dalam peristiwa memilukan yang terjadi di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas, Desember tahun lalu.

Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut pada Jumat malam, 12 Desember 2025, terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Setelah diamankan oleh petugas, tersangka langsung diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan administratif dan proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti guna melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Penulis: Rega Desfinal ST Editor: HARIAN SUMBAR