HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Di hari jadi Kabupaten Pesisir Selatan yang ke-78, DPRD Pesisir Selatan masih belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran sebesar Rp2,2 miliar. Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh anggota dewan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Beberapa anggota DPRD sudah melakukan pengembalian dana, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
Namun, hingga saat ini, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar total Rp2,12 miliar. BPK merekomendasikan agar Bupati Pesisir Selatan menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal
DPD LSM Lira Pesisir Selatan Melalui Sekretaris Rega Desfinal ST menyampaikan ini bentuk dari jeleknya tata kelola keuangan Negara yang mengakibatkan Kelebihan Bayar terhadap Anggota DPRD Pesisir Selatan.
Belum lagi dari prilaku dari anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas dan bill hotel yang di markup ini perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih Profesional dalam penerapan dan menganalisa.(*)
