DomaiNesia
Berita  

Penyidik Polres Pesisir Selatan Serahkan Tersangka Pembunuhan BS dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Pesisir Selatan

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Setelah menuntaskan tahap prapenuntutan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara Tersangka BS yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban, mencincang bagian tubuh korban hingga memakan daging korbannya, penyidik Polres Pesisir Selatan melakukan tahap 2 dengan menyerahkan Tersangka BS dan barang buktinya kepada penuntut umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa, (14/08/2025).
Penuntut umum perkara Tersangka BS, Rido Pradana menjelaskan tahap II dilakukan setelah berkas perkara Tersangka BS dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 28 Juli 2025, sehingga berkas perkara Tersangka BS telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka secara yuridis kewenangan tersangka telah beralih dari penyidik kepada penuntut umum”, jelas Rido.
Lebih lanjut Rido Pradana menerangkan perbuatan Tersangka BS telah cukup bukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Tersangka BS dapat diperiksa dan diadili di pengadilan untuk membuktikan kesalahannya.
“Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara BS ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan Tersangka BS”, ucap Rido.
Dalam perjalanannya, berkas perkara Tersangka BS telah mengalami beberapa kali pengembalian kepada penyidik yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara BS kepada penyidik agar berkas perkara Tersangka BS memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Terakhir penyidik Polres Pesisir Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan Tersangka BS yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut menyimpulkan kondisi kejiwaan Tersangka BS normal, sehingga Tersangka BS dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya.
“Setelah tahap II ini, untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, kami melakukan penahanan terhadap Tersangka selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan perkara pembunuhan Tersangka BS ini ke Pengadilan Negeri Painan untuk dapat segera diperiksa dan diadili”, pungkas Rido.(***)
Penulis: Rilis Kejari PesselEditor: Rega Desfinal