DomaiNesia
Berita  

Kebebasan Berekspresi Harus Disertai Tanggung Jawab ungkap Lisda Hendrajoni

DR.Lisda Hendrajoni,SE.MM.Tr

HARIAN SUMBAR, Padang–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang berlangsung di Ballroom Basko Hotel Padang, Jumat (7/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sebagai upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika sosial dan tantangan era digital.
Dalam pemaparannya, Lisda menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar simbol normatif.
“Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar slogan atau hafalan, melainkan fondasi utama dalam menjaga persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial di tengah keberagaman bangsa Indonesia,” kata Lisda di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk harus mampu mengelola perbedaan secara dewasa dan bermartabat.
“Perbedaan pandangan, termasuk perbedaan pilihan politik, tidak boleh mengancam persatuan nasional, karena justru dari keberagaman itulah kekuatan bangsa ini lahir,” ujarnya.
Lisda juga menyoroti tantangan serius yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, ruang digital saat ini menjadi arena baru pertarungan ide dan opini.
“Di era digital, masyarakat harus mampu menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai alasan untuk saling meniadakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lisda menekankan pentingnya pengamalan nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial.
“Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi pedoman hidup bersama, baik di ruang sosial maupun di ruang digital yang semakin plural,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Lisda memberi perhatian khusus kepada generasi muda yang menjadi pengguna terbesar media digital.
“Generasi muda memiliki peran strategis karena merekalah pengguna terbesar media digital, sehingga harus didorong menjadi produsen konten positif dan agen persatuan,” jelasnya.
Menurut Lisda, kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai tanpa batas. “Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi harus selalu disertai dengan tanggung jawab moral,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan bahwa Pancasila harus menjadi rujukan utama dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Pancasila harus menjadi kompas moral dalam bermedia sosial, agar komunikasi yang terbangun penuh etika, empati, dan saling menghormati,” kata Lisda.
Sementara itu, terkait aspek hukum, Lisda mengingatkan bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan kebebasan berpendapat yang jelas. Namun Lisda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada opini yang menyesatkan di ruang digital.
“UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, namun tetap dalam koridor hukum yang harus dipahami dan dihormati bersama. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini yang viral di media sosial,” tegasnya.
Dalam konteks menjaga keutuhan bangsa, Lisda menegaskan komitmen untuk mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman disintegrasi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menolak narasi pemecah belah, ekstremisme, serta konflik horizontal yang berpotensi merusak persatuan nasional.
Ia juga menekankan peran dunia pendidikan, tokoh masyarakat, dan para pemimpin untuk memberikan keteladanan nyata. Menurutnya, sikap mengedepankan persatuan dan menjaga stabilitas sosial menjadi sangat penting di tengah dinamika politik yang terus berkembang.
Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Lisda Hendrajoni menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan merupakan bekal penting bagi masa depan Indonesia.
“Indonesia akan tetap kuat jika kita mampu berbeda-beda tetapi tetap bersatu, kritis tetapi beretika, serta bebas berekspresi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(*)
Penulis: Rega Desfinal Editor: Rega Desfinal ST