DomaiNesia
Berita  

Lisda Hendrajoni ajak Pelaku UMKM urus Sertifikat Halal

Lisda Hendrajoni, Anggota Komisi VII DPR RI, di Kegiatan Temu Wicara Pengawasan UMKM dengan BPJPH Kemenag RI dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal.

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Lisda Hendrajoni, anggota DPR RI dari Komisi VII kembali mengajak para pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, untuk segera mengurus sertifikasi halal produk UMKM.

“UMKM, Segeralah mengurus, mumpung ada kesempatan, gratis !” ucapnya, dalam rilis diterima, Selasa, sore.

Imbauan tersebut, diungkapkan dalam Gelaran Kegiatan Temu Wicara Pengawasan Terhadap Lembaga, Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Deputi Bidang Pembinaan & Pengawasan Jaminan Produk Halal, Kemenag RI,  dalam rangka Sosialisasi Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ini diikuti oleh seratusan pelaku UMKM di kabupaten tersebut, yang tersebar di 15 Kecamatan.

Diselenggarakan, di salah satu hotel, di Sago, Painan.

Untuk Provinsi Sumatera Barat, terang Lisda Hendrajoni, BPJPH menyiapkan 32.601 kuota gratis.

Dan, saat ini, masih bersisa sekitar 20.000 kuota lagi.

“Untuk biaya standarnya, biaya  sertifikasi halal UMKM tersebut mencapai Rp 250.000. Dan, saat ini, ada kesempatan gratis,  kenapa enggak dimanfaatkan ? Nah..Buruan ! ” ucapnya.

Apalagi, sebut dia lagi, dari data diterima, di Pesisir Selatan, UMKM nya masih banyak yang belum.

“Untuk itulah, kami (Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH) menggelar sosialisasi ini. Supaya, para UMKM di sini, bisa segera, melakukan sertifikasi halal, terhadap usaha – usaha yang dilakukan,” ujarnya lagi.

Lisda Hendrajoni menerangkan, Indonesia adalah negara, dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

“Artinya, kebutuhan terhadap produk halal sangat besar,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, saat ini, kebutuhan tersebut tidak hanya untuk masyarakat Indonesia saja.

Sebab, di dunia internasional saat ini, industri Halal, justru sudah berkembang dengan pesat.

“Produk halal, tidak lagi dipandang sebagai kewajiban agama. Tetapi, juga menjadi standar kualitas kebersihan, dan kepercayaan konsumen,” ucap Lisda Hendrajoni.

Karena itu, sebut dia lagi,  pemerintah menghadirkan kebijakan Jaminan Produk Halal.

Kebijakan ini, diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal dibawah Kementerian Agama.

“Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian kepada masyarakat, bahwa produk yang beredar, benar – benar halal, dan aman, untuk dikonsumsi,” tegas Lisda Hendrajoni, diamini Ikrar Abdi, Kepala BPJPH Sumbar. (*)

Penulis: HARIAN SUMBAR Editor: HARIAN SUMBAR