HARIANSUMBAR-– Seorang pria berinisial JEKI, warga Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Teratak Taluak Ujuang Batu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/30/VII/RES.1.24./2025/Reskrim.
JEKI diduga kuat melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial TRA pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berusia 23 tahun ini langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti serta mencatat keterangan dari sejumlah saksi untuk mendukung penyidikan.
Polres Pesisir Selatan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.(Re)
