DomaiNesia
Berita  

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kajari Pesisir Selatan dan Forkopimda

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (10/02/2026).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Ade Saputra, Hakim Pengadilan Negeri Painan Putra Sibagariang, Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono, Perwakilan dari Kodim 0311 Pesisir Selatan, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan khususnya kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti yang telah mempersiapkan dan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 23 perkara dari berbagai jenis tindak pidana umum diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian dan lain-lain.

Lebih lanjut Mohd. Radyan menyampaikan terdapat 10,49 gram narkotika jenis shabu, 25,27 gram narkotika jenis ganja kering, handphone, pakaian, senjata tajam dan lain-lain yang semuanya melalui putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.

Acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti.

“Komitmen kami dalam memastikan barang bukti hasil kejahatan agar tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar”, ucap Mohd. Radyan.

Pada akhir sambutannya, Mohd. Radyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Pengadilan dan Rutan serta seluruh masyarakat.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan”, tutup Mohd. Radyan.

Kemudian Wakil Bupati Acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 23 jenis tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Acara pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta akuntabilitas penanganan perkara pidana”, pungkas Risnaldi Ibrahim.

Setelah penyampaian kata sambutan, acara dilanjutkan dengan puncak kegiatan berupa pemusnahan barang bukti, yakni narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti berupa Handphone yang dihancurkan, serta barang bukti pakaian yang dimusnahkan dengan cara dibakar.(*)

Penulis: Rilis Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Editor: Rega Desfinal ST