DomaiNesia
Berita  

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Pastikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nagari Pancung Taba Tahun 2021 – 2023 Tidak Terhenti

Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

HARIAN SUMBAR, Pesisir Selatan –Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti – bukti, termasuk memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.

Sebelumnya, pada tanggal (14/5/2024/ penyidik Kejari Pesisir Selatan telah turun ke kantor Wali Nagari Pancung Taba, guna mengumpulkan bukti dam memintak keterangan dari warga penerima manfaat bantuan jamban umum, serta program RTLH.

Sebanyak  warga penerima bantuan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima man­faat oleh pihak nagari. Telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, ahlul Zikri pada berita sebelumnya, menyampaikan bahwa beberapa kegiatan nagari tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya, pengadaan jambanisasi dari Dana Desa yang dilaksanakan selama tiga tahun.

Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai R p4,5 juta.

“Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga ta­hun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk ba­rang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari,” jelas Ahlul.

Selain itu, Ahlul meng­kritik kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023 dengan anggaran Rp 152 juta. Dari dana tersebut, hanya bibit cabai, baju lapangan, nasi bungkus, dan uang Rp 25 ribu yang diberikan kepada 168 penerima, dengan realisasi sekitar Rp 85 juta.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal bantuan tampang bawang tahun 2021 yang tidak jelas daftar penerimanya karena Surat Keputusan (SK) tidak pernah diberikan oleh Wali Nagari. Dalam program pengendalian hama tanaman, dana sebesar Rp87 juta juga dipertanyakan penggunaannya. “Kami dari Bamus su­dah mencoba mengajak musyawarah, namun pihak nagari tidak menanggapi,” tegasnya.

Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai R p4,5 juta.

“Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga ta­hun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk ba­rang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari,” jelas Ahlul.

Kasi Intiljen Kejari Pessel Dede Mauladi, S H didampingi Kasi Pidsus Kejari Pessel, dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengenai du­gaan penyalahgunaan Da­na Desa, khususnya pada pengadaan jamban dan program RTLH.

“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk aparatur nagari, untuk mencocokkan data penerima bantuan yang diserahkan oleh pihak wali nagari,” ujar Dede.

Lebih lanjut, hingga sampai saat ini pihaknya terus mendalami pemeriksaan ini.(*)

Penulis: Rega Desfinal ST Editor: HARIAN SUMBAR